Apa Itu Sertifikasi Halal UMKM?
Sertifikasi halal merupakan proses pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang terhadap suatu produk atau layanan yang telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sertifikasi ini menjamin konsumen bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh umat Muslim.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Penting bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk memperoleh sertifikasi halal karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia.
Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Proses Perolehan Sertifikasi Halal UMKM
1. Pendaftaran
UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus mendaftarkan produknya ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
2. Pemeriksaan Produk
LPH akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diajukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan telah memenuhi persyaratan halal.
Referensi untuk di Baca : Persyaratan Sertifikat Halal: Membangun Kepercayaan Konsumen dalam Produk Halal
3. Audit Produksi
LPH juga akan melakukan audit di lokasi produksi UMKM untuk memastikan bahwa proses produksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
4. Uji Laboratorium
Dalam beberapa kasus, uji laboratorium mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar bebas dari kontaminasi non-halal.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika produk telah memenuhi semua persyaratan, LPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Kisaran Biaya Sertifikasi Halal UMKM
Biaya sertifikasi halal UMKM dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis produk, ukuran UMKM, dan lembaga sertifikasi yang dipilih.
Berikut adalah perkiraan kisaran biaya sertifikasi halal UMKM untuk tahun 2023 di Indonesia:
1. Biaya BPJPH
Biaya sertifikat halal yang pertama adalah biaya yang dikenakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Besar biaya ini ditentukan berdasarkan kelompok produk dan skala usaha, yang dibagi menjadi tiga kategori: kecil, menengah, dan besar.
Skala usaha ini akan ditentukan berdasarkan informasi yang Anda sertakan saat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Untuk usaha kecil, biaya per kelompok produk biasanya berkisar sekitar 650 ribu rupiah.
- Sedangkan untuk usaha menengah-besar dan produk impor, biaya ini dimulai dari 9 juta rupiah.
2. Pelatihan dan Ujian Kompetensi Penyelia Halal
Penyelia halal harus menjalani pelatihan kompetensi yang diakui oleh BPJPH.
Saat ini, terdapat dua lembaga pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH, yaitu Halal Institute dan IHATEC.
Biaya pelatihan dapat Anda temukan di situs web kedua lembaga tersebut.
Rentang harganya bervariasi, mulai dari 900 ribu hingga 3 jutaan, tergantung pada topik pelatihan yang diambil.
Selain pelatihan, untuk usaha besar, penyelia halal juga diharuskan memiliki sertifikat kompetensi penyelia halal.
IHATEC dan Halal Institute menawarkan paket pelatihan dan ujian kompetensi yang dapat diambil bersamaan.
3. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Ada beberapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui oleh BPJPH, seperti LPPOM, SUCOFINDO, SURVEYOR, Halal Center UIN Sunan Kalijaga, dan lainnya.
Biaya pemeriksaan dari LPH ini dapat bervariasi tergantung pada lembaga yang Anda pilih.
4. Transportasi Auditor
Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu menyediakan biaya transportasi dan akomodasi bagi auditor yang akan melakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, sebelum memulai proses sertifikasi halal, penting bagi Anda untuk merencanakan dan menganggarkan biaya-biaya yang terlibat dalam proses ini.
Dengan memahami komponen-komponen biaya yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menjalani proses sertifikasi halal dengan lancar.
FAQ
1. Apakah sertifikasi halal wajib bagi UMKM di Indonesia?
Tidak, sertifikasi halal tidak wajib bagi UMKM di Indonesia.
Namun, memiliki sertifikasi halal dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi UMKM dalam pasar yang mayoritas Muslim.
2. Berapa lama proses perolehan sertifikasi halal UMKM biasanya berlangsung?
Proses perolehan sertifikasi halal UMKM biasanya memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan, tergantung pada kompleksitas produk dan ketepatan UMKM dalam memenuhi persyaratan.
3. Apakah sertifikasi halal berlaku seumur hidup?
Tidak, sertifikat halal biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 atau 2 tahun, setelah itu perlu diperbarui.
4. Bisakah UMKM mengurus sertifikasi halal sendiri tanpa melibatkan lembaga sertifikasi?
Tidak, UMKM harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui lembaga pemeriksa halal yang telah terakreditasi oleh BPJPH.
5. Bagaimana cara memilih lembaga sertifikasi halal yang tepat?
UMKM sebaiknya memilih lembaga sertifikasi halal yang telah terakreditasi oleh BPJPH dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan layanan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM di Indonesia karena mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Meskipun tidak wajib, memiliki sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk, kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Proses perolehan sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap pemeriksaan dan audit, dan biaya yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan skala produksi UMKM.
Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat terus berkontribusi dalam menyediakan produk halal yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.