Dalam dunia sertifikasi produk, pertanyaan satu ini mencuat: sertifikasi halal dikeluarkan oleh siapa?
Dalam panduan komprehensif ini, kita akan menjelajahi dunia sertifikasi halal, mulai dari pihak yang mengeluarkan, biaya terkait, durasi proses sertifikasi, persyaratan, dan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Mari kita kupas tuntas mengenai cara mendapatkan dan memahami sertifikasi halal.
Sertifikat Halal: Tanda Jaminan Halal
Sertifikasi halal, atau yang dikenal sebagai sertifikat halal, adalah pengakuan resmi terhadap kepatuhan suatu produk terhadap hukum makanan Islam.
Pengakuan ini diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan status halal produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Bagian ini akan menjelaskan aspek keuangan dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut Kepala BPJPH, Aqil, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan satu juta kuota sertifikasi halal gratis tahun ini melalui skema deklarasi mandiri.
Untuk skema reguler yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK), biaya layanan sertifikasi sebesar Rp650.000, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH, sebagaimana tertuang dalam Keputusan No. 141/2021.
Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?
Saat ini, proses ini telah disederhanakan, hanya memerlukan waktu 12 hari untuk diselesaikan.
Timeline yang cepat ini melampaui regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pentingnya konten halal dalam produk, baik makanan, kosmetik, atau obat-obatan, tidak dapat dianggap remeh bagi konsumen Muslim, membuat proses sertifikasi yang cepat menjadi signifikan.
Apa Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal?
Menurut Keputusan BPJPH No. 150 tahun 2022, persyaratan tersebut meliputi:
- Produk tidak boleh berisiko dan menggunakan bahan yang sudah terverifikasi status halalnya.
- Proses produksi harus sederhana dan dijamin kehalalannya.
- Bisnis harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apakah Sertifikasi Halal Wajib?
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan dengan tegas bahwa "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi halal."
Mengapa Sertifikasi Halal Diperlukan?
Bagian ini menjelaskan manfaatnya, termasuk peningkatan kepercayaan konsumen, pangsa pasar yang lebih besar, dan peningkatan daya saing bisnis.
Dengan sertifikat halal, produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan penerimaan yang lebih luas, terutama di antara konsumen Muslim yang mencari produk halal di pasar domestik dan internasional.
Apa Tugas Penyelia Halal?
Tugas mereka adalah memastikan setiap proses dalam perusahaan sesuai dengan standar halal yang telah ditentukan, menjaga integritas sertifikasi halal.
Sertifikasi Halal Dikeluarkan Oleh Siapa? - Mengungkap Pihak yang Mengeluarkan Sertifikasi
Otoritas yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Badan ini bertindak berdasarkan fatwa halal atau penetapan status halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan kerangka kerja yang kuat bagi bisnis yang mencari sertifikasi halal.
FAQ - Menjawab Pertanyaan Umum
1. Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya sertifikasi halal bervariasi, dengan Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan satu juta kuota sertifikasi gratis melalui deklarasi mandiri.
Untuk skema reguler yang ditujukan untuk UMK, biaya tersebut adalah Rp650.000.
2. Berapa lama proses sertifikasi halal?
Proses yang disederhanakan sekarang hanya membutuhkan 12 hari, melampaui regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Apa persyaratan untuk sertifikasi halal?
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, bisnis harus memastikan produknya tidak berisiko, mengikuti proses produksi yang sederhana dan halal, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Apakah sertifikasi halal wajib?
Ya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 33 tahun 2014, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
5. Mengapa sertifikasi halal diperlukan?
Sertifikasi halal membawa manfaat seperti peningkatan kepercayaan konsumen, pangsa pasar yang lebih besar, dan daya saing bisnis yang lebih tinggi, terutama di pasar konsumen Muslim.
6. Apa tugas penyelia halal?
Penyelia halal memiliki tugas memastikan bahwa seluruh proses dalam perusahaan sesuai dengan standar halal dan menjaga integritas sertifikasi halal yang diperoleh.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, dengan menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi bisnis.
Proses yang disederhanakan, ditambah sifat wajib sertifikasi, menyoroti signifikansinya di pasar.
Bisnis yang ingin mengakses konsumen Muslim sebaiknya melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai keharusan, melainkan sebagai investasi strategis untuk kesuksesan jangka panjang.