Dalam dunia yang semakin terhubung dan bergerak cepat seperti saat ini, persaingan di dunia usaha semakin ketat. Terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, menjaga keberlangsungan bisnis mereka adalah suatu tantangan yang tak terelakkan.
Salah satu langkah yang dapat membantu meningkatkan peluang kesuksesan usaha mikro dan kecil adalah dengan memperoleh sertifikat halal melalui program Sehati Halal.
Program Sehati Halal, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah langkah besar dalam mendukung usaha mikro dan kecil untuk meraih kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk mereka.
Apa Itu Program Sehati Halal?
Sehati Halal adalah singkatan dari "Sertifikasi Halal Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)". Program Sehati merupakan inisiatif dari BPJPH Kementerian Agama RI untuk memberikan kesempatan kepada usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah dan terjangkau. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk halal yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil serta memberikan dukungan agar mereka dapat bersaing di pasar global.
Dalam program Sehati, BPJPH Kementerian Agama RI memberikan berbagai kemudahan dalam proses sertifikasi halal, termasuk pengurangan biaya dan penyederhanaan prosedur. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.
Cek Sertifikat Halal Dimana?
Saat ini, dengan bantuan teknologi, cek sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah melalui internet. Salah satu cara cek sertifikasi halal adalah melalui aplikasi Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia). Aplikasi ini memudahkan konsumen dan pelaku usaha untuk memverifikasi status halal suatu produk.
Cara cek sertifikasi halal di aplikasi Halal MUI cukup sederhana. Berikut adalah tahapannya:
- Unduh dan buka aplikasi Halal MUI di perangkat smartphone Anda.
- Pilih menu "cek produk halal" di dalam aplikasi.
- Masukkan informasi produk yang ingin Anda cek, seperti nama produk atau nomor sertifikat halal jika Anda memiliki informasi tersebut.
- Tekan tombol "Cari" atau "Cek" untuk mendapatkan hasil pencarian.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah memastikan apakah produk yang Anda konsumsi atau beli telah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau tidak.
Berapa Lama Pengajuan Sertifikasi Halal?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal melalui program Sehati. Proses ini sebenarnya cukup efisien dan cepat. Sertifikat halal dapat diperoleh dalam waktu 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan.
Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
- Audit dilakukan hanya di satu pabrik. Ini berarti bahwa jika sebuah perusahaan memiliki beberapa pabrik, audit hanya akan dilakukan di salah satu pabrik tersebut.
- Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan. Jadi, proses audit juga memerlukan waktu yang efisien.
Dengan demikian, program Sehati memungkinkan usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dengan cepat dan efisien, sehingga mereka dapat segera memasarkan produk-produk halal mereka.
Sertifikat Halal Gratis Sampai Kapan?
Program Sehati juga menawarkan keuntungan berupa pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Namun, hal ini hanya berlaku dalam periode tertentu. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Artinya, usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sehati harus mengajukan permohonan sebelum masa penahapan pertama berakhir.
Setelah masa penahapan pertama berakhir, usaha mikro dan kecil masih dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program Sehati, tetapi akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode gratis berakhir.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki masa berlaku tertentu. Masa berlaku sertifikat halal ini adalah selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan dalam produk tersebut.
Selain itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal juga memiliki kewajiban untuk memperpanjang sertifikat halal mereka. Pembaruan sertifikat halal harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Berapa Kali Minimal Training Internal Halal Dilakukan?
Selain proses sertifikasi, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses produksi mereka selalu mematuhi prinsip-prinsip kehalalan. Untuk itu, pelatihan internal halal harus dilaksanakan minimal setahun sekali. Pelatihan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua karyawan dan staf terlibat dalam produksi mengerti dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk produk halal.
Selain pelatihan internal, pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan eksternal minimal dua tahun sekali. Pelatihan eksternal ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang memiliki keahlian dalam bidang kehalalan dan dapat membantu pelaku usaha untuk terus meningkatkan pemahaman mereka tentang proses kehalalan.
Bentuk Produk Apa Saja yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal?
Sertifikat halal tidak dapat diberikan untuk semua jenis produk. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat disertifikasi halal.
Berikut adalah beberapa bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi halal:
- Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog. Produk-produk ini dianggap tidak halal karena babi dan anjing dianggap haram dalam Islam.
- Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno. Produk dengan nama yang mengandung konten tidak pantas ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam.
- Nama produk yang mengandung nama setan atau unsur-unsur yang berkaitan dengan hal-hal gaib, seperti rawon setan, mie kuntilanak. Produk dengan nama-nama seperti ini dianggap tidak pantas dalam konteks kehalalan.
Siapa yang Boleh Menjadi Penyelia Halal?
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan. Penyelia halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua proses produksi dan bahan yang digunakan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Seorang penyelia halal harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam serta memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam proses sertifikasi halal. Mereka juga harus memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan kejujuran.
Dengan adanya penyelia halal yang kompeten dan berdedikasi, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang tinggi dan dapat dipercaya oleh konsumen muslim. Ini merupakan salah satu langkah penting dalam membangun reputasi yang baik di pasar dan meningkatkan daya saing produk.
Program Sehati adalah salah satu langkah inovatif dari BPJPH Kementerian Agama RI dalam mendukung usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan terjangkau. Dengan kemudahan akses, proses cepat, dan pembebasan biaya sertifikasi halal, program ini memberikan kesempatan yang besar bagi usaha mikro dan kecil untuk bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan memahami semua informasi yang telah disampaikan di atas, pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati dengan baik dan meningkatkan kualitas serta kepercayaan konsumen terhadap produk halal mereka. Semoga program Sehati dapat menjadi dorongan bagi kemajuan usaha mikro dan kecil di Indonesia.