NqtcNGxcNGR4NWt8MWZ4NaF9LDcsynIkynwdxn1c
Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI

Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI

Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. 

Ini adalah sebuah proses yang penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang mereka konsumsi. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai sertifikasi halal, termasuk proses pengurusan, biaya, waktu yang dibutuhkan, syarat-syarat, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah sebuah tanda pengakuan bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas agama Islam. 

Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi oleh umat Muslim. 

Sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal di Indonesia.

MUI juga memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal. MUI, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun di Aceh, memainkan peran kunci dalam memberikan fatwa halal yang menjadi dasar pengeluarnya sertifikat halal oleh BPJPH. 

Oleh karena itu, kerja sama antara BPJPH dan MUI sangat diperlukan dalam memastikan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia.

Dimana Pengurusan Sertifikasi Halal?

Dimana Pengurusan Sertifikasi Halal?

Proses pengurusan sertifikasi halal saat ini telah disederhanakan dan dipercepat dengan adanya aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi ptsp.halal.go.id. Dengan adanya aplikasi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi repot membawa banyak berkas fisik ke lokasi pendaftaran.

Proses pendaftaran sertifikasi halal secara online memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Ini adalah langkah positif dalam menjadikan proses sertifikasi halal lebih efisien dan modern.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

Biaya sertifikasi halal dapat menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha. 

Untuk tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Ini merupakan sebuah inisiatif yang sangat baik bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya tambahan. 

Namun, bagi pelaku usaha yang tidak masuk dalam kuota sertifikasi halal gratis atau memilih skema reguler, biaya layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah sebesar Rp650.000, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya ini mencakup semua proses sertifikasi, mulai dari verifikasi BPJPH hingga penetapan kehalalan oleh MUI.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Proses sertifikasi halal memiliki tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Secara keseluruhan, proses ini memerlukan waktu 21 hari kerja. 

Berikut adalah rincian waktu yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal:

  1. Verifikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): 2 hari kerja.
  2. Audit oleh LPH Sucofindo (Lembaga Pengkajian Halal Sucofindo): 15 hari kerja.
  3. Penetapan Kehalalan hingga Terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja.

Dalam waktu 21 hari kerja ini, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal yang akan menjadi bukti bahwa produk mereka telah dinyatakan halal oleh otoritas yang berwenang.

Apa Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah?

Apa Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah?

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria ini. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari pemerintah:

1. Produk Tidak Berisiko atau Menggunakan Bahan yang Sudah Dipastikan Kehalalannya: 

Produk yang diajukan untuk sertifikasi halal tidak boleh termasuk dalam kategori produk berisiko atau menggunakan bahan yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan kehalalannya.

2. Proses Produksi yang Dipastikan Kehalalannya dan Sederhana: 

Proses produksi produk harus sesederhana mungkin dan dapat dipastikan kehalalannya. Proses yang kompleks dan sulit dipantau dapat menghambat proses sertifikasi.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid.

Memenuhi syarat-syarat ini akan memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal secara gratis dan memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal?

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal?

Proses pengajuan sertifikasi halal melibatkan pengumpulan berbagai dokumen yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi oleh BPJPH dan MUI. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal:

1. Data Pelaku Usaha: 

Informasi mengenai pelaku usaha, termasuk nama, alamat, nomor kontak, dan lainnya.

2. Nama dan Jenis Produk: 

Informasi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi halal, termasuk nama produk, merek dagang, dan jenis produknya.

3. Data Produk dan Bahan yang Digunakan: 

Daftar lengkap bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut, termasuk asal bahan dan sertifikat kehalalan bahan-bahan tersebut jika ada.

4. Proses Pengolahan Produk: 

Deskripsi detail mengenai proses produksi produk, termasuk tahapan-tahapan yang terlibat dalam proses pengolahan.

5. Sistem Jaminan Produk Halal: 

Penjelasan mengenai sistem yang telah diterapkan oleh pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produknya.

6. Mengajukan Permohonan: 

Formulir permohonan sertifikasi halal yang lengkap dan telah diisi dengan benar.

7. Tahap Pemeriksaan: 

Laporan hasil pemeriksaan oleh BPJPH dan LPH Sucofindo.

8. Penetapan LPH: 

Surat penetapan kehalalan produk oleh MUI atau Komite Fatwa.

Dokumen-dokumen ini penting dalam proses sertifikasi halal karena akan digunakan sebagai dasar evaluasi oleh pihak yang berwenang. 

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi halal adalah sebuah proses penting dalam memastikan kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran Indonesia. 

Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal yang diberikan oleh MUI atau lembaga-lembaga sejenis di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau Aceh. 

Proses pengurusan sertifikasi halal kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps atau laman ptsp.halal.go.id, yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan.

Biaya sertifikasi halal bervariasi, dengan adanya kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. 

Proses sertifikasi halal memerlukan waktu 21 hari kerja, dengan tahapan verifikasi oleh BPJPH, audit oleh LPH Sucofindo, dan penetapan kehalalan oleh MUI atau Komite Fatwa.

Syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis termasuk produk tidak berisiko, proses produksi sederhana, dan memiliki NIB. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan melibatkan data pelaku usaha, informasi produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Dengan memahami seluruh proses dan persyaratan yang terkait dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk-produk mereka memenuhi standar kehalalan yang berlaku, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen Muslim di Indonesia. 

Sertifikat halal juga dapat menjadi faktor yang meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

FAQ mengenai Sertifikasi Halal di Indonesia

1. Apakah Semua Produk Harus Disertifikasi Halal?

Tidak semua produk harus disertifikasi halal. Namun, bagi produk yang akan dikonsumsi oleh umat Muslim, sertifikasi halal sangat penting.

2. Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Proses Sertifikasi Halal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikasi halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga sejenis memberikan fatwa halal yang menjadi dasar sertifikasi.

3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Produk Sudah Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Jika produk sudah mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus menjaga agar proses produksi tetap sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan.

4. Apakah Sertifikat Halal Berlaku Selamanya?

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun. Pelaku usaha harus memperbarui sertifikat halal secara berkala.

5. Apa Konsekuensi Jika Produk Tidak Memiliki Sertifikasi Halal?

Produk yang tidak memiliki sertifikasi halal mungkin akan kehilangan konsumen Muslim sebagai pasar potensial. Oleh karena itu, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk di pasar.

Komentar

Contact Us via Whatsapp
Whatsapp-Button